Layanan Administrasi Umum

Layanan ini memfasilitasi pelayanan publik bagi masyarakat desa seperti pelayanan administrasi kewarganegaraan, diantaranya pengantar akta kelahiran, KTP, KK, Akta Kematian, Pembuatan akta jual beli tanah, maupun administrasi usaha.

Layanan ini diadakan mulai pukul 08.00 hingga 14.00.